Kepemilikan dan Pemegang Saham |
PT Bank BPD DIY dimiliki oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, modal dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,-. Sampai dengan akhir tahun 2016 modal dasar tersebut telah disetor penuh sebesar Rp 1.000.000.000.000,-. |