Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata.
Tugas Pokok
Mengacu pada Pasal 2, ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata,Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.
Fungsi
Mengacu pada Pasal 2, ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas Pariwisata;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pariwisata;
- pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pariwisata;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau seusai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Kerja Dinas Pariwisata
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat terdiri dari
- Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri dari
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata terdiri dari
- Bidang Pemasaran Pariwisata terdiri dari
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional