PANDUAN INVESTASI
Berikut adalah paparan secara umum, fungsi dan instansi penerbit di tingkat Pusat atau Daerah, Perizinan dan Non-Perizinan bagi pendaftaran dan penyelenggaraan kegiatan usaha PMA, PMDN dan Non PMA-PMDN (non-fasilitas). Perizinan akan bervariasi antara daerah dan sektor tertentu; perizinan yang lebih spesifik dapat diakses melalui panduan www.bkpm.go.id/contents/general/117127/tahap-investasi
A. PENDIRIAN USAHA
· Pendirian dan Pendaftaran Usaha
1. Pendaftaran Penanaman Modal
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan.
Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.
3. Akte Pendirian Badan Usaha
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal.
Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
4. Pengesahan Badan Hukum Usaha
Harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.
· Perolehan Fasilitas
1. Izin Prinsip Penanaman Moda
Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah terdaftar maupun PMDN yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka penanaman modal. Fasilitas penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Pengurusan Izin Prinsip dilakukan melalui PTSP Penanaman Modal di BKPM. Bagi PMDN, penguurusan izin prinsip.
2. Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) / Umum (APIU)
API merupakan identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka penanaman modal. Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperuntukan untuk impor barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali (bukan perdagangan), sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum (APIU) diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang perdagangan).
· Penggunaan Tenaga Kerja Asing
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01)
Rekomendasi TA-01 adalah dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi.
· Izin Lahan dan Bangunan (Konstruksi)
1. Tata Ruang dan Rencana Kota
Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.
2. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.
· Izin Lingkungan
1. Izin Undang-Undang Gangguan
Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.
2. Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
3. Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
· Pendirian Bidang Usaha (Umum)
1. Izin Usaha
Izin Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
2. Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha sebagai bukti keabsahan lokasi usaha. SITU juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin untuk operasional usaha.
3. Tanda Daftar Perusahaan
Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
· Pendirian Bidang Usaha (Spesifik)
Perijinan pendirian usaha bervariasi antar sektor. ‘http://www.nswi.bkpm.go.id/wps/portal/investmentstep’ untuk mengetahui tahap perijinan, waktu, dan biaya dalam pendirian bidang usaha.
B. PERLUASAN USAHA
· Izin Perluasan Usaha
1. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan melakukan kegiatan perluasan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
2. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal
Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan melakukan kegiatan perluasan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya belum memiliki Izin Prinsip. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
C. PERUBAHAN KEPEMILIKAN
· Izin Perubahan Kepemilikan
1. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya tidak/belum memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
2. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
3. Izin Usaha Perubahan
Izin Usaha Perubahan wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki memiliki Izin Usaha. Izin Usaha Perubahan diterbitkan di BKPM. Izin Usaha Perubahan dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
D. KAWASAN KHUSUS
· Kawasan Industri
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
· Izin Kegiatan Penanaman Modal Dalam Bidang Kawasan Industri
1. Izin Tetap
Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :
a) Mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
b) Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;
c) Konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;
d) Rekomendasi AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;
e) Bukti bahwa tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan pembangunan industrinya
2. Persetujuan Prinsip
Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian.
3. Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri
Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.
4. Ijin Lokasi
Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada.
· Izin Kegiatan Penanaman Modal Di Dalam Kawasan Industri
1. Izin Usaha Dalam Kawasan Industri
Yaitu izin yang dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola Kawasan Industri.
2. Tanda Daftar Perusahaan
Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
· Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
· Izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) Sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang lokasi industri dan atau pergudangannya ingin mendapatkan fasilitas sebagai kawasan berikat dan mendapatkan status Penyelenggara Kawasan (PKB) berikat sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PKB sekaligus PDKB diajukan kepada Menteri Keuangan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin PKB sekaligus PDKB terdiri dari :
1. Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;
2. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
3. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
4. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
5. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
6. Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
7. Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
8. Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
· Izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang melakukan kegiatan produksi dan pergudangannya di dalam kawasan berikat untuk mendapatkan fasilitas sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PDKB diajukan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC). Persyaratan untuk mendapatkan Izin PDKB terdiri dari:
1. Rekomendasi dari PKB;
2. Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
3. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
4. Fotokopi bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun) ;
5. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
6. Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
7. Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
8. Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
E. PENUTUPAN USAHA
· Izin Penutupan Usaha
Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:
1. Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
2. Rekaman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap;
3. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
4. LKPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari.