RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI

Badan Kerjasama  dan Penanaman Modal

 

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kerjasama Dan Penanaman Modal DIY Tanggal 17 Juni 2015 menetapkan bahwa SKPD Badan Kerjasama Dan Penanaman Modal DIY mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kerjasama  dan penanaman modal.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Badan Kerjasama Dan Penanaman Modal DIY mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program urusan kerjasama, perencanaan dan promosi penanaman modal, serta Pengawasan penanaman modal;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan kerjasama, perencanaan dan promosi penanaman modal, pengembangan iklim investasi serta Pengawasan penanaman modal;
  3. fasilitasi dan koordinasi kerjasama, perencanaan dan promosi penanaman modal, pengembangan iklim investasi, serta Pengawasan penanaman modal;
  4. penyelenggaraan dan monitoring evaluasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
  5. perumusan rencana umum penanaman modal dan promosi potensi daerah;
  6. pengembangan iklim investasi;
  7. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan melalui promosi dan kerjasama budaya;
  8. penyelenggaraan pembinaan, pengawasan monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan penanaman modal;
  9. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
  10. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.